Bitcoin atau biasa disebut BTC adalah mata uang Crypto pertama di dunia yang mulai di perkenalkan kepada publik dan mulai beroperasi pada tahun 2009 dan mata uang ini tidak mempunyai wujud dan di transaksikan melalui Internet.
Penemu mata uang ini adalah Satoshi Nakamoto, dengan mata uang sistem P2P atau Peer to Peer yang di jalankan di internet dengan konsep yang cukup sederhana, bahwa suatu mata uang tidak harus tergantung kepada Bank sebagai perantara yang bersifat konvensional selama ini, sistem mata uang baru ini adalah buku kas besar atau tehnologi Blockchain, buku kas ini bisa diakses oleh semua orang yang terhubung di internet.
Dari tahun ke tahun perkembangan mata uang pertama Crypto sangat menjanjikan, pada tahun 2010 sampai dengan 2012 harga 1 BTC = 1 USD, yang kebanyakan saat itu hanya dipergunakan di kalangan komunitas internet saja , lalu setelah itu mulai meningkat tajam dan mencapai puncak tertingginya pada 14 April 2021 di level 1BTC = 64.804 US$, bisa Anda bayangkan jika saat itu Anda membeli 1000 keping mata uang Crypto ini yang hanya berharga 1 US$ pada tahun 2012, lalu setelah 9 tahun Anda berinvestasi, nilai investasi Anda berkembang menjadi 64,804.000 US$, suatu angka yang sangat fantastis.
Dengan meningkatnya mata uang Bitcoin yang sangat tajam, tidak semua negara di dunia setuju adanya kehadiran mata uang ini, karena beberapa negara berpendapat bahwa Bitcoin dapat mengancam dan merusak kestabilan sistem moneter yang sudah ada di negara mereka selama ini, karena sifat sistem Bitcoin yang terdesentralisasi dan tidak ada otoritas moneter manapun yang mengawasi mata uang ini, dan mata uang Crypto tidak selamanya aman dan sangat rentan untuk diretas.
Negara-negara yang melarang pengunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah memiliki pendapat bahwa seluruh mata uang Cryptocurrency yang saat ini berjumlah ribuan dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan kriminal dan ilegal seperti Money Laundry, Teroris dan Narkoba. Negara yang menolak adanya mata uang Cryptocurrency atau Bitcoin adalah negara Rusia, China, Arab Saudi, Qatar, Bangladesh beberapa negara di Asia termasuk negara Indonesia melalui BI dan OJK yang melarang mata uang digital sebagai alat transaksi yang sah.
Kesimpulannya bijak-bijaklah jika Anda ingin mengunakan mata uang Crypto ini untuk berinvestasi, Anda bisa rugi besar ataupun untung besar karena sifat fluktuasinya yang sangat tinggi, dengarkanlah nasihat-nasihat dari para pakar keuangan Anda yang mengerti karakter dari mata uang ini.
