Money Laundry

Author
0




Apa itu  Money Laundry? adalah suatu pendapatan yang diterima atau uang yang dihasilkan dari suatu pekerjaan ilegal yang dilakukan seorang individu atau perusahaan. Sebenarnya asal usul istilah Money Laundry tersebut berawal dari kasus di Amerika Seikat pada tahun 1920-an yang dilakukan seorang  bos mafia  dan pengusaha terkenal  bernama Alphonse Gabriel Capone, atau lebih dikenal dengan Al Capone atau alias "Scarface" lahir dari keluarga imigran asal Italia di Brooklyn,New York,Amerika Serikat  pada tanggal 7 Januari 1899 , dalam kasus tersebut Al Capone  mendapatkan uang dengan cara ilegal dari perdagangan gelap Alkhohol dan Minuman Keras,Obat Bius,Prostitusi dan  mencampurkannya uang hasil kejahatan ke dalam aktivitas bisnisnya  yang  legal, yaitu perusahaan pencuci pakaian,  walau Al Capone  pada akhirnya  ditangkap dengan 22 tuduhan akibat pengelapan pajak, lalu setelah kasus ini istilah Money Laundry mulai dikenal sampai di konvesikan ke dalam sidang  negara-negara yang tergabung dalam G7 pada tahun 1989 sepakat untu membentuk The Financial Action Task Force On Money Laundry (FTAF)


Di Indonesia juga terdapat Undang-Undang Hukum Pidana perihal tindak kejahatan Money Laundry, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai perubahan dari UU No.15  Tahun 2002UUNo.25 Tahun 2003. Pencucian uang sangat diperlukan bagi pelaku kriminal ketika yang bersangkutan ingin mengunakan uang yang di dapat dari hasil ilegal dengan cara legal, karena menyimpan uang ilegal secara Kas Keras dalam jumlah sangat besar sangat membahayakan dan tidak efisien dalam melakukan transaksi bisnis. Perkiraan pencucian uang biasanya dilakukan dengan tiga tahapan :

1. Penempatan
Secara diam-diam misalkan suatu pelaku tindak korupsi ingin memasukkannya uang kasnya  ke dalam sistem keuangan yang sah, misalkan membeli barang  mewah seperti Berlian,Tanah atau Rumah di salah satu penjual dengan membayar secara  kas keras kepada penjual awal,  lalu saat waktunya tepat dan aman, pelaku  akan menjualnya kembali, bahkan mungkin  dengan harga yang lebih murah dari saat pelaku membelinya, dan saat pelaku  menjualnya dia akan meminta pembelinya untuk  membayar dengan sistem transferke dalam rekening bank, sehingga penghasilannya akan terlihat legal.

2. Layering
Memindahkan kemballi transaksi yang telalh diterimanya  dari penempatan di rekening suatu Bank  ke Bank lainnya dengan meminjam nama seseorang yang berbeda-beda, bisa lebih dari dua orang dan bahkan lebih, dan ada juga yang  memindahkan  dari satu Bank negara awal ke Bank  negara lainnya, seringkali jumlah nilai nominal yang dipindahkan lalu dipecah-pecahkan kembali, hal ini terkadang sangat menyulitkan suatu otoritas moneter dan para penegak hukum  untuk melacaknya..

3. Integration
Setelah tahapan Penempatan dan Layering sudah terlaksana dengan baik, biasanya para pelaku tindak pidana ini  menempatkannya  kembali  ke induk akun banknya yang legal, lalu kemudian memecahkannya lagi untuk suatu tindakan yang ilegal dan begitu seterusnya. 

Kesimpulannya adalah Money Laundry adalah suatu tindak kejahatan yang mengancam stabilitas  perekonomian suatu negara dan dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan dengan adanya tingkat kejahatan  Money Laundry yang tinggi di suatu negara akan mempengaruhi kepercayaan  negara lain atas negara tersebut. 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top