Apa itu Money Laundry? adalah suatu pendapatan yang diterima atau uang yang dihasilkan dari suatu pekerjaan ilegal yang dilakukan seorang individu atau perusahaan. Sebenarnya asal usul istilah Money Laundry tersebut berawal dari kasus di Amerika Seikat pada tahun 1920-an yang dilakukan seorang bos mafia dan pengusaha terkenal bernama Alphonse Gabriel Capone, atau lebih dikenal dengan Al Capone atau alias "Scarface" lahir dari keluarga imigran asal Italia di Brooklyn,New York,Amerika Serikat pada tanggal 7 Januari 1899 , dalam kasus tersebut Al Capone mendapatkan uang dengan cara ilegal dari perdagangan gelap Alkhohol dan Minuman Keras,Obat Bius,Prostitusi dan mencampurkannya uang hasil kejahatan ke dalam aktivitas bisnisnya yang legal, yaitu perusahaan pencuci pakaian, walau Al Capone pada akhirnya ditangkap dengan 22 tuduhan akibat pengelapan pajak, lalu setelah kasus ini istilah Money Laundry mulai dikenal sampai di konvesikan ke dalam sidang negara-negara yang tergabung dalam G7 pada tahun 1989 sepakat untu membentuk The Financial Action Task Force On Money Laundry (FTAF)
Money Laundry
Desember 26, 2023
0
Di Indonesia juga terdapat Undang-Undang Hukum Pidana perihal tindak kejahatan Money Laundry, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , sebagai perubahan dari UU No.15 Tahun 2002UUNo.25 Tahun 2003. Pencucian uang sangat diperlukan bagi pelaku kriminal ketika yang bersangkutan ingin mengunakan uang yang di dapat dari hasil ilegal dengan cara legal, karena menyimpan uang ilegal secara Kas Keras dalam jumlah sangat besar sangat membahayakan dan tidak efisien dalam melakukan transaksi bisnis. Perkiraan pencucian uang biasanya dilakukan dengan tiga tahapan :
1. Penempatan
Secara diam-diam misalkan suatu pelaku tindak korupsi ingin memasukkannya uang kasnya ke dalam sistem keuangan yang sah, misalkan membeli barang mewah seperti Berlian,Tanah atau Rumah di salah satu penjual dengan membayar secara kas keras kepada penjual awal, lalu saat waktunya tepat dan aman, pelaku akan menjualnya kembali, bahkan mungkin dengan harga yang lebih murah dari saat pelaku membelinya, dan saat pelaku menjualnya dia akan meminta pembelinya untuk membayar dengan sistem transferke dalam rekening bank, sehingga penghasilannya akan terlihat legal.
2. Layering
Memindahkan kemballi transaksi yang telalh diterimanya dari penempatan di rekening suatu Bank ke Bank lainnya dengan meminjam nama seseorang yang berbeda-beda, bisa lebih dari dua orang dan bahkan lebih, dan ada juga yang memindahkan dari satu Bank negara awal ke Bank negara lainnya, seringkali jumlah nilai nominal yang dipindahkan lalu dipecah-pecahkan kembali, hal ini terkadang sangat menyulitkan suatu otoritas moneter dan para penegak hukum untuk melacaknya..
3. Integration
Setelah tahapan Penempatan dan Layering sudah terlaksana dengan baik, biasanya para pelaku tindak pidana ini menempatkannya kembali ke induk akun banknya yang legal, lalu kemudian memecahkannya lagi untuk suatu tindakan yang ilegal dan begitu seterusnya.
Kesimpulannya adalah Money Laundry adalah suatu tindak kejahatan yang mengancam stabilitas perekonomian suatu negara dan dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan dengan adanya tingkat kejahatan Money Laundry yang tinggi di suatu negara akan mempengaruhi kepercayaan negara lain atas negara tersebut.
.jpg)