Sejak 1 Maret 2023 Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) sudah mulai melakukan pendataan masyarakat yang layak untuk menggunakan LPG 3 kilogram atau yang biasa di disebut Gas Melon. Lalu, mulai 1 Januari 2024 untuk masyarakat Indonesia yang ingin membeli Gas LPG 3 Kg wajib membawa KTP, aturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah dan sudah efektif berlaku ini mewajibkan pembeli agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kilogram, hanya masyarakat yang sudah terdaftar di pangkalan data saja yang dapat membeli Gas Melon ini. penerapan kebijakan tersebut agar penggunaan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin dengan perekonomian lemah.
Lantas bagaimana caranya untuk masyarakat yang belum terdaftar saat membeli ?
- Pembeli wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ketika ke Sub Penyalur atau pangkalan resmi.
- Meminta kepada Penyalur untuk mendaftarkan dirinya sebagai pengguna gas LPG 3 kg.
- Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK.
- Nantinya Sub Penyalur atau pangkalan resmi akan membantu pembeli untuk mendaftarkan kedalam database pengguna LPG 3 kg.
- Jika sudah terdaftar, pembelian gas LPG 3 kg, pembelian akan langsung bisa dilakukan.
- Pembelian LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan di penyalur dimana saja dan tidak dibatasi namun pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali per 1 pangkalan.
- Jika pembeli sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, maka untuk pembelian kedua dan seterusnya cukup untuk menginformasikan NIK KTP, jika tidak hafal tetap harus menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.
