Resmi Crypto Currency Haram

Author
0



Mata uang Crypto Currency sebagai mata uang digital pada abad ke 21 ini resmi dinyatakan haram oleh Fatwa MUI, bagaimana bisa dikatakan haramm karena terdapat 3 poin dalam Fatwa MUI sebagai berikut:

Pertama

Cryptocurrency sangat jelas tidak adanya unsur  ketidakpastian (gharar), kerugian (dharar) dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Kedua

Aset Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena  terkandung sifat gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.


Ketiga. 

Crypto Currency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.


Jika dilihat dari  poin pertama dan kedua, MUI telah menyatakan bahwa crypto haram sebagai alat pembayaran dan jual-beli yang tidak memiliki wujud fisik seperti mata uang lainnya  atau underlying. Pada  Poin ketiga ini terdapat di dalam peraturan BAPPEBTI - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dibawah naungan Kementerian Perdagangan. yang dimaksud Underlying dapat berupa suatu perkerjaan project atau komunitas yang kuat untuk menopang volatilitas harga pasar suatu aset crypto.




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top