Kedua
Aset Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena terkandung sifat gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Ketiga.
Crypto Currency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Jika dilihat dari poin pertama dan kedua, MUI telah menyatakan bahwa crypto haram sebagai alat pembayaran dan jual-beli yang tidak memiliki wujud fisik seperti mata uang lainnya atau underlying. Pada Poin ketiga ini terdapat di dalam peraturan BAPPEBTI - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dibawah naungan Kementerian Perdagangan. yang dimaksud Underlying dapat berupa suatu perkerjaan project atau komunitas yang kuat untuk menopang volatilitas harga pasar suatu aset crypto.
